Dokumentasi Kasi Pakis Rofiqul berikan Materi dalam Sosialisasi Juknis Pesantren Ramah Anak dan Informasi Terkait Fatwa MUI Prov. Kaltim Bersama FKPP Kab. Penajam Paser Utara

Penajam (Humas Kemenag) - Komitmen mewujudkan pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terus diperkuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), Kemenag PPU menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pesantren Ramah Anak dan Informasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur di Pondok Pesantren Babul Ilmi, Petung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini diikuti para pimpinan, pengasuh, dan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan hak-hak santri sekaligus membangun tata kelola pesantren yang semakin berkualitas.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Ilmi, Amiruddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten PPU atas kepercayaan menjadikan Pondok Pesantren Babul Ilmi sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan. Menurutnya, tema Pesantren Ramah Anak merupakan isu yang sangat relevan dengan tantangan pendidikan pesantren saat ini.

"Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan wawasan sekaligus penguatan kepada seluruh pengelola pesantren untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi santri selama menempuh pendidikan. Harapannya, setiap pesantren mampu menjadi tempat yang tidak hanya mencetak generasi berilmu, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Sebagai narasumber, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag PPU, H. Rofiqul Ikhwan, menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pesantren merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menghadirkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.

Ia menjelaskan, masih ditemukannya berbagai kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Kementerian Agama telah menerbitkan berbagai regulasi dan pedoman, termasuk buku saku perlindungan santri dan tenaga pendidik sebagai acuan implementasi Pesantren Ramah Anak.

“Perundungan atau bullying masih menjadi salah satu persoalan yang harus dicegah bersama. Upaya pencegahannya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta seluruh pengelola pondok pesantren,” tegas Rofiqul.

Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah langkah strategis yang perlu diterapkan oleh setiap pesantren, mulai dari penataan lingkungan asrama agar aktivitas santri mudah terpantau, penyusunan tata tertib dan kode etik yang jelas, hingga penguatan sistem pengawasan internal yang melibatkan seluruh unsur pesantren.

Selain itu, setiap pondok pesantren juga didorong memiliki layanan konseling atau pusat pengaduan sebagai ruang yang aman bagi santri untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Dengan demikian, setiap bentuk perundungan maupun kekerasan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan.