Boleh Berbuka, Wajib Mengganti

Allah memberikan keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Namun puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan.

Jumhur ulama menetapkan syarat safar yang membolehkan berbuka: perjalanan mencapai jarak qashar (sekitar 80-89 km), bukan perjalanan maksiat, dan telah keluar dari batas permukiman. Sebagian ulama menilai berbuka lebih utama jika perjalanan memberatkan, sementara yang kuat disunnahkan tetap berpuasa.

Dengan memahami hikmah rukhsah, seorang musafir dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa memaksakan diri, sekaligus tidak menyepelekan kewajiban qadha setelahnya.