PENAJAM — Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadiri agenda Koordinasi dan Studi Komparatif bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Ruang Rapat Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten PPU guna menindaklanjuti rencana kunjungan kerja DPRD Kukar terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kabupaten PPU menjadi rujukan lantaran dinilai berhasil membangun regulasi dan ekosistem pendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKPP Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan sejumlah poin krusial terkait penguatan peran pesantren serta regulasi pendukungnya di daerah.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara tiga pilar utama, yakni pesantren, masyarakat, dan pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong kemandirian dan pemberdayaan pondok pesantren secara berkelanjutan.

"Keberadaan pondok pesantren saat ini telah memiliki payung hukum yang sangat kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di tingkat daerah, Kabupaten PPU telah menindaklanjutinya secara nyata melalui Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang disempurnakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Fasilitasi Pondok Pesantren," ujarnya di hadapan peserta rapat.

Kehadiran regulasi di tingkat daerah ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen Pemkab PPU dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi tumbuh kembangnya pesantren di Benuo Taka.

Uniknya, selain membahas masalah regulasi formal dan penguatan lembaga, Ketua FKPP PPU juga melemparkan gagasan humanis terkait kesejahteraan para tenaga pendukung di dalam ekosistem pesantren. Secara khusus, ia menyoroti peran strategis para juru masak (tukang masak) pesantren yang selama ini kerap terabaikan.

Menurutnya, juru masak merupakan salah satu elemen paling vital dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren.

"Jika santri atau ustadz sakit, mereka masih bisa izin dan digantikan sementara. Namun, jika tukang masak yang sakit atau izin, pasokan logistik seluruh santri bisa terganggu total. Mereka ini ibaratnya tidak boleh sakit dan tidak boleh izin demi menjaga 'dapur' pesantren tetap ngebul," jelasnya.

Oleh karena itu, FKPP PPU mendorong agar ke depan pemerintah daerah juga turut memberikan perhatian khusus, baik dalam bentuk pelatihan, fasilitasi, maupun peningkatan kesejahteraan bagi para juru masak pesantren.

Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten PPU, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, serta tokoh-tokoh penggerak pesantren ini diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif bagi penyusunan Raperda Pesantren di Kutai Kartanegara, sekaligus mempererat silaturahmi antar-lembaga keagamaan di Kalimantan Timur.